Wacana Penghapusan Agama Di Kolom KTP

Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Admin...

Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).  kontan.co.id


Wacana penghapusan keterangan agama dari KTP membuat saya terkejut mendengar berita tersebut dan membuat saya cepat cepat menulis tentang artikel ini dan kemungkinan akan ada resiko resiko yang terjadi jika keterangan agama dihapuskan dalam kolom KTP.

Agama harus dicantumkan dalam kolom KTP, sebagai identitas bahwa dia adalah orang-orang yang memiliki agama yang sah di Indonesia ini dan membuat sulit bergerak bagi para kelompok-kelompok aliran sesat untuk menyebarkan virus-virus sesatnya.
Mungkin jika keterangan agama di hapus dalam KTP bisa saja orang-orang yang beraliran sesat itu mengaku-ngaku bahwa ia menganut agama yang sah di Indonesia, padahal ia adalah orang yang menganut agama yang sesat.

Agama tidak boleh dihapuskan dalam kolom KTP, jika keterangan agama dalam KTP dihapuskan membuat semakin maraknya dan semakin sulit dikendalikan orang yang menikah beda agama.
Jangan sampai penghapusan keterangan agama membuat orang-orang semakin banyak yang menikah beda agama dan bisa saja pasangannya mengaku-ngaku bahwa agama yang dianutnya sama dengan pasangannya.

Agama jangan sampai dihapuskan dalam kolom KTP, jika keterangan agama dalam KTP tidak dihapuskan membuat sulit gerak gerik teroris untuk meledakkan tempat ibadah agama-agama yang sah di Indonesia. Coba misalkan keterangan agama dihapuskan dalam kolom KTP, mungkin para aksi terror malah semakin leluasa gerak-geriknya untuk meledakkan tempat tempat beribadah, dengan mereka mengaku ngaku bahwa mereka beragama inilah atau itulah.

Walaupun itu hanya wacana saja jika banyak pejabat yang menyetujuinya bakal bisa bener-bener dihapuskan tuh keterangan agama dalam KTP. Jangan sampailah, walaupun niat mereka baik untuk menghapuskan keterangan agama, kata mereka agar pelayanan masyarakat bisa adil terhadap kaum minoritas dinegri ini, dan banyak kaum minoritas tidak (lama) dilayani dalam pelayanan masyarakan dikarenakan agamanya berbeda.

Jika alas an mereka untuk menghapus agama dalam kolom KTP hanya itu lebih baik tidak usah, karena bakal banyak resiko yang terjadi. Jika alas an mereka hanya itu, yang seharusnya dirubah itu bukan KTP, tapi system kinerja para pelayanan masyarakatlah seharusnya jangan memilih milih orang untuk mereka layani, karena tugas pelayan masyarakat adalah melayani rakyat, bukan memilih milih agama rakyat.

Mungkin sekian yang bisa saya tulis, menurut kalian bagaimana ? Silahkan share melalui twitter @DayatPiliang


 Yuk berinteraksi dengan saya langsung: Follow twitter @DayatPiliang

 

You Might Also Like

0 komentar

Silahkan berikan komentarmu

Powered by Blogger.